Sebelum Dicabut, SK HTI Pernah Ada di Kemendagri

By Admin

nusakini.com--Ormas keagamaan yang diduga bermasalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelumnya pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum akhirnya surat keterangan (SK)-nya dicabut. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pencabutan surat keterangan terdaftar seharusnya menunjukan pernah ada peringatan kepada HTI. Namun ia tak bisa menjelaskan lebih detail karena berkas tersebut sudah tidak ada saat dirinya menjabat. 

“Surat keterangan itu dicabut pasti sudah ada tahapan peringatan. Apakah tertulis atau lisan,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini. 

Tjahjo mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan perihal alasan pencabutan tersebut. Pencabutan itu sendiri terjadi pada saat periode pemerintah sebelumnya. 

“Pas Pak Gamawan (mendagri sebelumnya) itu sempat terdaftar. Kemudian saat undang-undang baru entah bagaimana surat keterangan terdaftar dicabut. Ini sedang dicek kenapa dicabut. Lalu mereka mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemekumHAM),”tuturnya. 

Lebih ia mengatakan telah meminta Kesbangpol seluruh Indonesia untuk mengumpulkan data-data pendukung pembubaran HTI. Selain dari Kemendagri, Tjahjo mengatakan data pendukung lainnya juga berasal dari kejaksaan, kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN). 

“Kami inventarisasi data baik komentar ataupun video itu jelas ada semua. Data dari daerah lewat Kemendagri, data kejaksaan, kepolisian, rekamannya ada semua, tokohnya siapa, ngomong apa, ada lengkap,” ungkapnya. 

Setelah data terkumpul akan diserahkan kepada KemenkumHAM untuk proses selanjutnya yang kemungkinan akan diusulkan pembubaran ke pengadilan. 

"Ya jelas, ini kan prinsip kok. Ini negara ada aturannya. Buang sampah saja ada Perdanya, apalagi menyangkut orang-orang yang ingin mengacak-acak negara," ujar dia. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kemendagri mengatakan pihaknya tengah meminta daerah mengumpulkan data terkait kegiatan HTI. 

Hal ini diperlukan untuk melengkapi data pendukung untuk KemenkumHAM yang akan mengajukan pembubaran ke kejaksaan. “Kita akan kasih data soal dugaan pelanggaran ormas ini ke KemenkumHAM. Kami lengkapi. Setelah itu baru dimasukan ke kejaksaan,” tuturnya. 

Soedarmo mengatakan alasan pembubaran HTI adalah kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan ideologi bangsa. Menurut dia, ormas ini mengusung pembentukan negara yang berbasis khilafah, dimana dinilai mengancam kedaulatan Indonesia.(p/ab)